Modifikasi Kendaraan Bermotor Tanpa Izin Bisa Kena Denda Rp 24 Juta

Modifikasi Kendaraan Bermotor Tanpa Izin Bisa Kena Denda Rp 24 Juta




Polisi menegaskan akan menindak kendaraan bermotor yang dimodiikasi tanpa izin yang sah dari pihak berwenang.

Pasalnya saat ini masih banyak kendaraan bermotor dimodifikasi tidak sesuai ketentuan.

"Memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto kepada Kompas.com, Jakarta, Sabtu (5/12/2015).

Perubahan tipe secara tidak sah yang dapat dogolongkan dalam tindak pidana kejahatan sesuai dalam Pasal 277 juncto pasal 316 (2) UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Selain itu juga melanggar pasal 131 huruf E dan pasal 132 ayat (6) dan ayat 7 PP No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan Juncto pasal 50 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perlu diketahui modifikasi kendaraan baik dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut wajib melalui uji tipe dan bersertifikat.

Uji tipe yang ditertibkan oleh Kementerian Perhubungan yakni:

1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (agen pemegang merk) kendaraan tersebut.

2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.

3. Kendaraan yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Polri sebagai pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor.

Sumber: kompas.com

Mau Miniatur MotoGP Keren? Klik disini

motogp,auto insurance, auto insurance quotes, auto insurance companies, auto insurance florida, auto insurance quotes online, auto insurance america, auto insurance comparison, auto insurance reviews, auto insurance calculator, auto insurance score, auto insurance quotes, auto insurance companies, auto insurance florida, auto insurance quotes online, auto insurance america, auto insurance comparison, auto insurance reviews, auto insurance calculator, auto insurance score, auto insurance ratings, car insurance, compare car insurance, car insurance quote, low cost car insurance, buy car insurance, compare car insurance

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Modifikasi Kendaraan Bermotor Tanpa Izin Bisa Kena Denda Rp 24 Juta"

Post a Comment